Benarkah Kurban untuk Mayit Tidak Boleh Diberikan pada Orang Kaya?
Dalam sebuah pengajian, ada seorang ustadz yang menjelaskan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal atau mayit tidak boleh diberikan pada orang kaya. Benarkah demikian?
Menurut para ulama, jika sunnah, maka boleh memberikan daging kurban tersebut kepada orang kaya. Bahkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut;
ويهدي ثلثها لاقاربه واصدقائه ولو أغنياء.
Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.
Adapun jika kurban nazar, maka tidak boleh memberikannya kepada orang kaya. Semua daging kurban harus diberikan kepada golongan fakir dan miskin. Sementara orang yang berkurban dan orang kaya tidak boleh memakan dan menerimanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mauhibah Dzil Fadhl berikut;
فلا يجوز له اى للناذر تفريع المتن (قوله اكل شيئ منها) اى من الاضحية المنذورة وما الخق بها ولا اطعام الاغنياء منها
Tidak boleh bagi orang yang bernazar memakan apapun dari daging kurban yang dinazari dan semisalnya, dan juga tidak boleh memberikan (untuk dimakan) daging kurban tersebut kepada orang kaya.
Juga yang tidak boleh diberikan kepada orang kaya adalah kurban untuk orang yang sudah meninggal atau mayit, terutama jika mayit telah mewasiatkan kurban tersebut. Semua daging kurban untuk orang yang meninggal harus diberikan kepada golongan fakir dan miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya, seperti halnya kurban nazar tidak boleh diberikan kepada orang kaya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Asnal Mathalib:
فَلَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِإِذْنِهِ كَمَيِّتٍ أَوْصَى بِذَلِكَ فَلَيْسَ لَهُ، وَلَا لِغَيْرِهِ مِنْ الْأَغْنِيَاءِ الْأَكْلُ مِنْهَا وَبِهِ صَرَّحَ الْقَفَّالُ فِي الْمَيِّتِ، وَعَلَّلَهُ بِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ وَقَعَتْ عَنْهُ فَلَا يَحِلُّ الْأَكْل مِنْهَا إلَّا بِإِذْنِه
Jika seseorang berkurban atas nama orang lain dengan disertai izinnya, seperti mayit yang telah berwasiat dengan hal itu, maka tidak boleh baginya dan orang-orang kaya memakannya. Ini ditegaskan oleh Imam Al-Qaffal dalam masalah mayit. Beliau beralasan dalam hal ini bahwa sesungguhnya kurban (tersebut) terjadi atas nama mayit, maka dia (orang yang berkurban atas atas nama mayit tersebut) tidak dihalalkan turut memakannya kecuali mendapat izinnya (mayit yang dikurbani tersebut).