Ketahui!! Inilah Hukum Islam Jika Menikah Karena Dipaksa Orang Tua
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak
gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia
masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda
persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا
لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا
Dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah
wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”.
Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis
jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah
izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang
yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada
orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikan
dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman
sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan
isi hatinya secara baik-baik.
Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua
merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam
saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu
mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk
keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami
istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu
bukan sakinah.
Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali,
saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling
ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan
menjadi tidak sah.
Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi
dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah
ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan. Wallahu a’lam bish
shawab.
Sumber (bersamadakwah)
